Sebagai satuan pendidikan yang mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sekolah didorong untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana BOS itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Keseluruhan kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Komponen pembiayaan yang boleh digunakan melalui BOS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Ketentuan itu dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran BOS untuk sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Dalam peraturan tersebut juga tertuang kewajiban sekolah untuk mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel diyakini dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah karena seluruh dana penggunaan BOS diinformasikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Berikut laporan pengelolaan Dana BOSP.
Laporan pengelolaan BOSP th. 2022 dan 2023
Dokumen RKAS 2022
Dokumen RKAS 2023
Dokumen Laporan Belanja Modal Buku 2022
Dokumen Laporan Belanja Modal Buku 2023
Dokumen k7 2022